Sensus Penduduk, Registrasi Penduduk, dan Survei Penduduk
Apakah perbedaan antara sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei
penduduk?
Sumber: https://pixabay.com/p-2436476/?no_redirect |
Sensus penduduk adalah
keseluruhan proses untuk mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan
data demografi serta data ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada
waktu tertentu. Sensus penduduk dilakukan terhadap semua orang, dalam waktu
tertentu (tahun tertentu), dan untuk wilayah tertentu. Sensus penduduk dapat dilakukan
dengan cara sensus de jure dan sensus de facto. Sensus de jure adalah sensus
penduduk yang dilakukan hanya kepada penduduk yang benar-benar bertempat tinggal
di wilayah sensus diadakan. Sementara itu, sensus de facto adalah sensus penduduk
yang dilakukan kepada setiap orang yang pada saat pendataan berada di wilayah
sensus. Sensus penduduk dilakukan dalam waktu setiap sepuluh tahun sekali.
Sensus penduduk dapat berupa sensus penduduk (dilaksanakan pada tahun-tahun
yang berakhiran dengan angka 0), sensus pertanian (dilaksanakan pada tahun-tahun
yang berakhiran dengan angka 3), dan sensus ekonomi (dilaksanakan pada tahun-tahun
yang berakhiran dengan angka 6).
Sensus penduduk
memiliki ciri khas sebagai berikut.
- Sensus penduduk bersifat individu, artinya setiap informasi demografi
dan sosial ekonomi yang dikumpulkan berasal dari individu, baik individu
sebagai anggota rumah tangga maupun individu sebagai anggota masyarakat. Selain
bersifat individu, sensus penduduk juga bersifat universal, artinya
pendataan dilakukan secara menyeluruh.
- Sensus penduduk diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah
suatu negara.
- Sensus penduduk dilaksanakan secara periodik, berarti sensus penduduk
diadakan pada tahun-tahun tertentu saja.
- Pendataan dilaksanakan secara aktif, yaitu petugas sensus akan aktif
mendatangi setiap rumah tangga yang akan didata.
- Selain melakukan pendataan terhadap rumah tangga dan penduduk,
pendataan juga dapat dilakukan terhadap suatu wilayah.
- Badan Pusat Statistik mengolah hasil sensus penduduk untuk kemudian
diterbitkan.
Sensus penduduk
dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode house holder dan metode canvasser.
Metode house holder berarti format (daftar isian) sensus diisi oleh
kepala keluarga atau anggota keluarga yang bersangkutan. Sementara itu, metode canvasser
berarti format sensus diisi oleh petugas sensus setelah melakukan tanya jawab
dengan keluarga atau anggota keluarga.
Registrasi
penduduk adalah kegiatan pendataan yang dilakukan oleh petugas pemerintah
setempat untuk memperoleh data terkini tentang kondisi kependudukan
masyarakatnya. Registrasi penduduk meliputi pendataan kelahiran, kematian,
perubahan tempat tinggal, perkawinan, dan perceraian. Dalam registrasi
penduduk, penduduk yang dapat mendatakan dirinya adalah penduduk de jure
(penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah). Registrasi penduduk dilakukan
sebagai cacatan resmi atas peristiwa tertentu dalam masyarakat dan sebagai
sumber dalam perencanaan masyarakat. Berbeda halnya dengan sensus penduduk,
registrasi penduduk bersifat pasif. Registrasi penduduk bersifat pasif karena
penduduk (baik yang bersangkutan secara langsung maupun perwakilan) harus datang
sendiri kepada petugas setempat untuk melaporkan suatu kejadian, misalnya
kelahiran atau kematian.
Registrasi
penduduk di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan registrasi penduduk
adalah dapat diketahui perubahan kependudukan setiap saat dengan biaya yang
relatif murah (karena bersifat pasif). Akan tetapi, kekurangan registrasi penduduk
adalah apabila penduduk tidak melaporkan setiap kejadian secara rutin, maka
data yang dihasilkan tidak akan akurat. Oleh karena itu, dalam registrasi
penduduk diperlukan adanya partisipasi aktif oleh segenap elemen masyarakat.
Selain sensus
penduduk dan registrasi penduduk, terdapat metode lain untuk memperoleh data
kependudukan, yaitu dengan cara survei. Survei dilakukan untuk memperoleh
informasi tertentu yang diperlukan secara lebih mendalam. Tidak seperti sensus
penduduk dan registrasi penduduk yang dilakukan terhadap seluruh penduduk, survei
penduduk dilakukan hanya terhadap sebagian penduduk saja (sampel) yang dianggap
mewakili keseluruhan penduduk. Survei penduduk dilakukan untuk tujuan tertentu
yang sewaktu-waktu dibutuhkan datanya oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment