Generalisasi Pemetaan
Apakah yang dimaksud
dengan generalisasi pemetaan? Mengapa generalisasi pemetaan perlu dilakukan?
Apa saja macam-macam elemen generalisasi pemetaan?
Sumber: https://commons.wikimedia.org/wiki/
File:Accuracy_and_generalization.svg
|
Generalisasi adalah suatu proses penyederhanaan peta
akibat adanya perubahan dari peta skala besar menjadi peta skala kecil, dengan
tetap mempertahankan bentuk dan ciri utama peta. Generalisasi dilakukan dengan
memperhatikan skala peta dan tujuan pemetaan. Generalisasi perlu dilakukan
akibat terlalu padatnya obyek dalam peta, reduksi (pengecilan) skala, dan
keterbatasan kemampuan mata manusia dalam melihat objek di peta. Generalisasi bertujuan
agar peta yang dihasilkan mudah untuk dipahami informasinya.
Elemen-elemen generalisasi adalah sebagai berikut.
1.
Pemilihan/selection untuk menyesuaikan
objek dengan tema.
2.
Penyederhanaan/simplification
untuk menyederhanakan bentuk objek.
3.
Penghilangan/ommision untuk
menghilangkan objek yang tidak perlu.
4.
Klasifikasi/classification untuk
menggabungkan objek sejenis.
5.
Pembesaran/exageration untuk menunjukkan
objek utama.
6.
Pergeseran untuk mengatur letak objek.
7.
Penekanan/emphazing untuk menonjolkan
objek tertentu.
8.
Kombinasi/combination yaitu
penggunaan beberapa elemen sekaligus.
Generalisasi dapat dikelompokkan menjadi
generalisasi geometrik dan generalisasi konseptual. Generalisasi geometrik adalah
generalisasi yang dilakukan untuk menyederhanakan suatu objek tanpa berhubungan
dengan konsep objek tersebut. Contoh generalisasi geometrik adalah dalam menyederhanakan
perempatan jalan menjadi jalan lurus saja karena pertimbangan jalan lurus
tersebut merupakan jalan utama. Sementara itu, generalisasi konseptual adalah
generalisasi yang dilakukan untuk menyederhanakan objek disertai pertimbangan
konsep tertentu, biasanya hanya dapat dilakukan oleh seorang ahli. Contoh
generalisasi konseptual adalah dalam menyederhanakan jenis tanah pada peta
tanah. Penyederhanaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang ahli dalam
bidang ilmu tanah, tidak boleh sembarang orang melakukannya.
No comments:
Post a Comment