Morfologi Tanah dan Klasifikasi Tanah
Bagaimana
kita dapat memahami kondisi tanah berdasarkan ciri-ciri morfologinya?
Sumber: https://pixabay.com/p-766281/?no_redirect |
1. Morfologi
Tanah
Morfologi tanah merupakan uraian mengenai ciri dan
sifat umum yang dimiliki oleh suatu profil tanah. Morfologi tanah berperan
untuk mengetahui tingkat perkembangan tanah, sebagai dasar melakukan
klasifikasi tanah, serta sebagai acuan untuk mengetahui kemampuan lahan. Parameter
yang digunakan dalam mengenali morfologi tanah meliputi warna, tekstur,
struktur, konsistensi, pH, dan bentukan istimewa.
a. Warna
Tanah
Warna tanah merupakan parameter yang paling mudah diamati. Warna tanah dapat
menjadi acuan untuk mengenali sifat dan kondisi tanah. Warna tanah dapat
menunjukkan kandungan bahan organik. Tanah dengan kandungan bahan organik yang banyak
akan berwarna kehitaman. Warna tanah juga dapat menunjukkan keadaan drainase
tanah. Tanah yang berwarna gelap berarti memiliki kandungan air di dalamnya. Selain
itu, warna tanah dapat menunjukkan tingkat perkembangan tanah. Tanah dengan
warna gelap berarti termasuk tanah yang sudah mengalami perkembangan dan tanah
dengan warna cerah berati termasuk tanah yang belum mengalami perkembangan lebih
lanjut. Selain itu, warna tanah juga dapat menunjukkan kandungan mineral
tertentu. Tanah yang mengandung besi berwarna merah kekuningan dan tanah yang mengandung
gamping berwarna putih.
b. Tekstur
Tanah
Tekstur tanah merupakan perbandingan relatif berbagai golongan partikel
tanah dalam suatu massa tanah. Tekstur tanah diketahui melalui perbandingan
antara fraksi pasir/ sand (berukuran 2 mm – 0,05 mm), debu/silt (berukuran
0,05 mm – 0,002 mm), dan lempung/clay (berukuran < 0,002 mm). Klasifikasi
tekstur tanah dapat diketahui dari segitiga tekstur tanah.
c. Struktur
Tanah
Struktur tanah merupakan
susunan ikatan antarpartikel tanah. Gumpalan tanah yang terbentuk akibat
pengolahan tanah atau akibat pengaruh dari luar tubuh tanah tidak termasuk dalam
penentuan struktur tanah. Strukur tanah dibedakan sebagai berikut.
1) Struktur lempeng (platy),
yaitu apabila sumbu vertikal tanah lebih pendek daripada sumbu horizontalnya
sehingga seolah menyerupai lapisan-lapisan halus.
2) Struktur prismatik (prismatic), yaitu apabila sumbu vertikal tanah lebih panjang
daripada sumbu horizontalnya, namun sisi atas tidak membulat.
3) Struktur tiang (columnar),
yaitu jika sumbu vertikal tanah lebih panjang daripada sumbu horizontalnya. Selain
itu, bentuk sisi atasnya membulat.
4) Struktur gumpal bersudut (angular blocky), yaitu apabila sumbu vertikal tanah sama panjangnya
dengan sumbu horizontal dengan sisi-sisi membentuk sudut.
5) Struktur gumpal membulat (subangular blocky), yaitu apabila sumbu vertikal tanah sama panjangnya
dengan sumbu horizontal, dengan sisi-sisi membentuk bulatan.
6) Struktur granular, yaitu apabila tanah memiliki
banyak sisi yang tidak simetris.
7) Struktur remah (crumb),
yaitu apabila tanah membulat atau memiliki banyak sisi simetris.
8) Struktur pejal (massive),
yaitu apabila tanah berupa gumpalan dan tidak memiliki salah satu struktur di atas.
d. Konsistensi Tanah
Konsistensi tanah adalah derajat kohesi dan adhesi antarpartikel
tanah atau ketahanan massa tanah terhadap berbagai tekanan yang dapat memengaruhi
bentuk tanah. Konsistensi tanah ditunjukkan oleh batas cair, batas lekat, batas
gulung, dan batas berubah warna.
e. pH Tanah
pH tanah adalah derajat keasaman tanah. Dengan mengetahui
pH tanah, maka dapat diketahui tingkat perkembangan tanah, kesuburan tanah,
kandungan unsur kimia tanah, serta rekomendasi jenis tanaman yang sesuai untuk
lahan pertanian atau perkebunan.
f. Bentukan Istimewa
Bentukan istimewa dapat digunakan sebagai acuan untuk
mengetahui karakteristik tanah secara cepat. Bentukan istimewa antara lain
meliputi zona perakaran, batuan padas, dan kandungan bahan organik di dalam
tanah.
Sistem klasifikasi tanah apa sajakah yang
perlu untuk kita ketahui?
2. Klasifikasi
Tanah
Klasifikasi
tanah merupakan usaha untuk mengelompokkan tanah berdasarkan sifat-sifat
tertentu yang dimilikinya. Klasifikasi tanah sangat penting dilakukan mengingat
sangat banyaknya variasi perkembangan tanah serta wilayah persebarannya.
Klasifikasi dilakukan dengan mengelompokkan tanah-tanah yang memiliki sifat
sama. Setiap sifat tanah memerlukan perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Dengan klasifikasi, maka akan lebih mudah untuk mengenal, mengingat, dan memanfaatkan
tanah.
Klasifikasi tanah di dunia sangat beragam dengan dasar
klasifikasi yang berbeda-beda. Klasifikasi tanah yang banyak dianut saat ini
adalah klasifikasi berdasarkan morfologi tanah. Contoh sistem klasifikasi tanah
yang banyak dianut, antara lain klasifikasi menurut FAO/UNESCO, menurut USDA,
dan menurut PUSLITTANAK.
a. Sistem
Klasifikasi Tanah Menurut FAO
Sistem klasifikasi ini diperkenalkan pada tahun 1974. Klasifikasi dilakukan
dalam rangka membuat peta tanah dunia. Nama-nama tanah hasil klasifikasi
diambil dari nama-nama tanah utama di seluruh dunia. Sistem klasifikasi tanah
menurut FAO dibedakan atas genesis, morfologi, dan persebaran sebagai sumber daya
alam. Nama-nama tanah hasil klasifikasi FAO, misalnya podzol, fluvisol, ranker,
cambisol, renzina, dan gleysol.
b. Sistem
Klasifikasi Tanah Menurut USDA
Sistem klasifikasi ini diperkenalkan pada tahun 1975 oleh USDA (United
States Department of Agriculture), kemudian disempurnakan pada tahun 1992.
Penamaan tanah yang dihasilkan dibedakan menurut kategori ordo, subordo, great group,
subgroup, family, dan series. Terdapat 12 ordo dalam sistem klasifikasi menurut
USDA, misalnya vertisol, entisol, aridisol, mollisol, inceptisol, spodosol,
ultisol, oxisol, alfisol, dan histosol. Berdasarkan sistem klasifikasi USDA dapat diketahui sifat
tanah serta tempat di mana tanah ditemukan.
c. Sistem
Klasifikasi Tanah Menurut PUSLITTANAK
Sistem klasifikasi ini diterbitkan khusus pada tahun
1982 untuk klasifikasi tanah di Indonesia, oleh PUSLITTANAK (Pusat Penelitian
Tanah dan Agroklimat, Bogor). Nama-nama tanah dalam tingkat jenis dan macam
tanah sangat mirip dengan sistem klasifikasi FAO/UNESCO. Nama-nama tersebut
dipertahankan, namun dengan definisi baru sesuai dengan keadaan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment