Thursday, February 1, 2018

Sumber Daya Geologi: Sumber Daya Lahan

Sumber Daya Geologi: Sumber Daya Lahan

Apakah yang dimaksud dengan sumber daya lahan? Mengapa sumber daya lahan sangat penting bagi kehidupan?
Sumber: https://pixabay.com/p-204137/?no_redirect
Sumber daya geologi merupakan bagian dari sumber daya alam nonhayati. Sumber daya geologi berasal dari materi penyusun bumi, sebagai hasil dari berbagai proses yang telah berlangsung sejak dahulu kala. Sumber daya geologi adalah sumber daya yang terbatas dalam persediaannya, namun semakin banyak dibutuhkan oleh manusia. Sumber daya geologi terdiri atas sumber daya lahan, sumber daya air, sumber daya mineral, dan sumber daya energi. Saat ini kita akan fokus membahas tentang sumber daya lahan.

Lahan adalah bagian ruang di permukaan bumi yang secara alamiah dibatasi oleh karakteristik tertentu. Dalam pengertian secara umum, lahan berarti tanah terbuka atau tanah garapan. Sumber daya lahan adalah lahan yang di dalamnya mengandung segala sesuatu yang dapat berperan sebagai sumber daya, baik di dalam maupun di atas permukaan bumi. Keberadaan sumber daya lahan ditentukan oleh faktor jenis tanah, elevasi (ketinggian), relief, hidrologi, penutup di atasnya, posisi, serta lokasi terhadap bencana alam yang mungkin terjadi.
Indonesia memiliki potensi sumber daya lahan yang besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut data tahun 2006 dari Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, daratan Indonesia memiliki luas sebesar 192 juta hektare yang terbagi menjadi kawasan budidaya (sekitar 123 juta hektare) dan kawasan lindung (sekitar 69 juta hektare). Dari total luas kawasan budidaya, sekitar 101 juta hektare berpotensi menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Lahan ini meliputi lahan basah seluas 25,6 juta hektare, lahan kering untuk tanaman semusim seluas 25,3 juta hektare, dan lahan kering untuk tanaman tahunan seluas 50,1 juta hektare. Akan tetapi, sampai saat ini baru sekitar 47 juta hektare lahan yang sudah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Artinya, masih ada sekitar 54 juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Lahan pertanian merupakan lahan yang penting karena dapat mendukung perekonomian nasional secara terus-menerus. Lahan pertanian mampu menghasilkan berbagai macam komoditas ekspor, baik bahan makanan pokok, sayuran, maupun buah-buahan. Hal ini tentu tidak dapat terlepas dari peran masyarakat, terutama mereka yang memiliki mata pencaharian sebagai petani. Seiring perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membantu meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
Selain lahan pertanian, terdapat sumber daya lahan lain, misalnya lahan untuk sektor kehutanan dan lahan untuk berbagai macam kegiatan lainnya. Lahan-lahan tersebut harus dapat dikelola dengan baik agar pemanfaatannya sesuai dengan kemampuan lahan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila pemanfaatan lahan sesuai dengan kemampuan lahan, maka lahan akan dapat berfungsi secara optimal. Perencanaan dan pengelolaan lahan diwujudkan dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya RTRW, maka setiap jenis pemanfaatan lahan harus mengacu pada peta tersebut dan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan dapat dikenai sanksi tegas.

No comments:

Post a Comment

Postingan Terbaru

Klasifikasi Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat dan Proses Pemulihannya

Klasifikasi Sumber Daya Alam  Berdasarkan Sifat dan Proses Pemulihannya Bagaimanakah klasifikasi sumber daya alam berdasarkan sifat da...

Paling Banyak Dibaca